SELASA, 09 FEBRUARI 2010 | 18:52 WITA | 1421 Hits
Share |

Konsultan Luar Wajib Buka Kantor Cabang
WALIKOTA Parepare, H. M. Zain Katoe meminta konsultan pengawas dan perencana bekerja profesional guna menghindari munculnya permasalahan pelaksanaan proyek. Salah satunya dengan membenahi administrasi kelengkapan perusahaan maupun alamat kantor yang jelas sehingga sewaktu-waktu bila dibutuhkan dapat dihubungi.

Kewajiban ini tidak hanya ditujukan kepada konsultan asal Kota Parepare, tetapi juga semua konsultan yang melaksanakan proyek di Kota Parepare. Bahkan, untuk mereka yang berkantor di luar Kota Parepare diharuskan memiliki kantor cabang.

"Dengan demikian, bila ada persoalan yang mau dikomunikasikan dapat dihubungi secapatnya, sehingga persoalannya juga dapat tertangani. Selama ini sering kali mau hubungi, kita kebingungan mau dihubungi dimana, perusahaan konsultannya tak memiliki kantor cabang," katanya.

Pekan lalu, Zain menerima kunjungan silaturahmi rombongan asosiasi konsultan Kota Parepare di ruang kerjanya. Menurut dia, jika terjadi permalahan dalam pelaksanaan proyek, tidak saja kontraktor dan pemimpin kegiatan yang bertanggung jawab, tetapi juga konsultan memiliki andil. "Karena itu pentingnya dilakukan antisipasi-antisipasi yang memadai dengan melaksanakan fungsi dan tugas masing-masing sebaik-baiknya," katanya. (azh)

KOMENTAR BERITA "Konsultan Luar Wajib Buka Kantor Cabang"


Redaksi: redaksi@fajar.co.id
Informasi pemasangan iklan
Hubungi Mustafa Kufung di mus@fajar.co.id
Telepon 0411-441441 (ext.1437).