SELASA, 09 FEBRUARI 2010 | 18:49 WITA | 112 Hits
Tambang Pasir Illegal Marak
BARRU -- Tingginya angka kebutuhan pasir Barru menjadi ladang subur bagi penambang galian C jenis pasir beroperasi di sejumlah sungai di Barru. Sayangnya, sebagian besar beroperasi tanpa izin.
Bagian Pengawasan Tambang Dinas Pertambangan Kabupaten Barru, Muh. Nur, Senin, 8 Februari, mengakui banyaknya penggalian pasir yang dilakukan tidak resmi alias tanpa izin. Tak sedikit pula di antaranya yang tak layak diberikan izin karena pertimbangan lingkungan.
Nur mengaku pihaknya sulit mendata penambang, terutama perorangan karena jumlahnya sangat banyak. Namun berdasarkan data saat ini, ada 25 penambang pasir, separuhnya tak mengantongi izin.
Nur mengungkap, ada tujuh sungai di Barru yang potensial menjadi ladang operasi penambang liar. Namun empat di antaranya yang paling ramai adalah sungai Bottoe, sungai Batu Pute, sungai Jampue dan sungai Mangkoso..
"Karena ini usaha penambangan pasir, maka tentu saja juga harus ada kewajibannya ke pemerintah kabupaten berupa iuran produksi, tapi ini juga tidak efektif," katanya.
Banyak di antara pemilik usaha tambang pasir yang membandel tak mau membayar iuran produksinya ke Pemkab Barru, padahal jumlahnya tidak seberapa, hanya Rp 2000 per kubik. Ini kemungkinan disebabkan karena ada beberapa di antaranya bekerja insidentil.
Hal yang perlu diwaspadai jika sudah sampai mengeruk secara besar-besaran dan cenderung merusak lingkungan. Terutama yang melakukan pengambilan pasir di dekat jembatan. Mestinya jika mereka ada izin pasti ada rambu-rambu jarak yang bisa diambil dari jembatan. (rus)
KOMENTAR BERITA "Tambang Pasir Illegal Marak"
Redaksi: redaksi@fajar.co.id
Informasi pemasangan iklan
Hubungi Mustafa Kufung di mus@fajar.co.id
Telepon 0411-441441 (ext.1437).
|